< Kembali
Apa itu KPR/KPA?
KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah, sedangkan KPA adalah Kredit Pemilikan Apartemen
KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli rumah, dengan tujuan pemohon KPR dapat mencicil biaya rumah dalam jangka panjang dan hanya perlu menyiapkan dana untuk down payment di awal (sekitar 10% dari biaya rumah)
Umumnya, skema pembiayaan yang dipinjamkan bank hingga 90% dari biaya rumah yang akan dibeli. Namun, besaran pembiayaan ini dapat berbeda untuk masing-masing pemohon KPR—ini ditentukan oleh analisis bank terhadap kondisi keuangan pemohon KPR terkait.
KPA pun memiliki skema serupa, namun bisa menjadi pilihan terbaik untuk individu yang akan membeli apartemen (bukan rumah tapak)